Kamis, 02 Agustus 2012

...Love....Life..Luck..(1)

too full in the brain more needs to be disclosed a lot to think 'bout more needs to be done head feels like broken feel tired .. but time goes on and until time stops 'til then that we never say never because we must do because Allah loves people who keep trying tired .. but here's what we fought for life August, 2nd, '12 Apa pendapat kalian puisi yang gw tulis diatas?? orang yang lelah? orang yang sekarat? orang yang kecape'an? orang yang baterenya tinggal 2% ? hehe.. yeah..that's who i am Tahun ini begitu berat hampir sama di tahun 2009 tapi beda kasus. :)) Kilas balik 2009 di awal tahun gw putus cinta :p awalnya orang ini special, tapi dirinya sendiri yang buat dirinya menjadi tidak berharga. Tuhan itu Maha Melihat, dan mata yang buta ini telah dibukakan. Semuanya! wow..! syook..tapi bersyukur Cuma untuk bangkit harus melewati banyak cobaan dari mulai berganti-ganti pacar saking edannya :)) Can u imagine gw yang bukan playgirl ini :")dalam setahun macarin 4 cowok? Eduuun...udah kaya ababil (abg labil) Tapi setelah lelah dengan tanpa menemukan "mr.right" akhirnya "hidayah" itu datang tiba-tiba dalam kesedihan teramat dalam. Kala itu gw bersyukur karena gw yang menyiksa diri demi minta keadilan kpd seseorang yang pengecut krn ketauan slingkuh (:P) (baca: 1x40 jam belum makan) masih diberi kesehatan sama Allah. Finally gw merasa malu sama Allah setelah apa yg diberikanNya gw sia2in begitu aja.helloooo kenapa gw nyiksa badan gw ini demi orang2 yang nyakitin gw? harusnya gw bersyukur karena dalam waktu singkat orang2 yg tadinya gw anggap sbg mr. right ternyata mr. super duper wrong. Dan di penghujung tahun sebelum umur gw genap 23 tahun gw tidak akan mengulang kesalahan yang sama dengan memilih cowo2 ga genah itu...super duper selektif booo..! Dan Allah SWT mendengar doa gw..ga lama, di awal tahun 2010 dipertemukan dengan laki-laki yang mau berkomitmen dengan gw sampai sekarang. I think he's my type. Thanks A lot Allah u send him for me.. to be continued..

Rabu, 16 Mei 2012

Personal Assistant

Personal Assistant? Tahu dong artinya..? yap sekretaris pribadi. Biasa disingkat dan disebut PA. Biasanya PA ini the next position yang dicari sekretaris. Pertama memang salary nya tinggi, karena PA biasanya di-hire krn "jam terbang"nya tinggi baik bermula dengan karier sekretaris. Tapi gw tak tertarik menjadin PA. kenapa? Karena berasa ga ada libur, :))Ya dong ngurusin bos kaya ngurusin suami. Artinya ngurusin segala macam keperluannya,dan selalu siap kapanpun dimanapun. Tapi ga kaya hubungan suami-istri loh ya:))and fyi she's a woman. ngeres deh lo! Selama gw jadi sekretaris paling rempong ngurusin "nyonya" yang satu ini, padahal jabatan gw sekretaris direksi loh. DIREKSI sodara-sodara. Kebetulan Direksi nya baru dua, laki dan ngga banyak maunya. Dan jarang mereka nyuruh gw hal-hal yang berbau personal. Lah kok tiba-tiba gue harus ngurusin sang owner selaku komisaris. Tapi berbau keperluan pribadi.Terutama ticket dan reservasi. Ah gitu doang. Gampang! Gampang kalau fix maunya apa, dan ga berubah-ubah sesuai mood nya dia. Ga hanya sekali dua kali berubah last minute, tapi sering sekaleeeee!:) Ga cuma pas gw dikantor tapi libur ga malem or hampir tengah malem pun masih direcokin. Kalau minta last minute tp kl diminta keputusan ten million minutes.. PENGALAMAN gue ini semoga ga jadi pengalaman lo berikutnya. Jangan sampe diantara kalian masuk kandang siluman ular :)) Anyway..banyak kebijakan kantor yang "Aneh" dan yang tadinya wajar menjadi rempong a.k.a ribet.Kaya ga ngerti manajemen. Gue pun bukan orang yang sudah expert tapi seengganya gw tau, Tapi ini kacau..... dan maaf sekacau apa suasananya gw ga bisa sebutin detailnya karena memang menyangkut rahasia perusahaan.cieh..* Dan tiba-tiba gw dapat tawaran bagus! Jadi PA! gajinya sama dengan kantor sekarang tapi cukup besar karena job desc gw cuma : 1. Shortir email masuk 2. Apply lowongan 3. Follow up tiap email yang masuk 4. kasih report ke bos Selesai. hahaha Dan calon Boss gw itu adalah notabene laki-laki yang pernah bilang " mau tidak berkomitmen dengan saya?? "

Senin, 06 Februari 2012

apa itu VISA? Paspor? Fiskal?

Bagi yang sering berpergian ke luar negeri pasti ga asing dong sama istilah-istilah ini. Tapi meski kita ga pernah ke luar negeri kita kudu tau apa itu Visa dan Paspor, siapa tau kita nanti bisa kesampaian ke luar negeri. Istilah ini juga musti diketahui oleh sekretaris, yang mau nggak mau, tau atau ga tau, suka taupun tidak suka harus paham apa yg namanya visa atau paspor (biarpun kita ga pernah keluar negeri).
Ini dia pengertian dan jenis-jenisnya Visa, PASPOR juga Fiskal :

1. VISA

a. Pengertian:

Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara (yang mempunyai hubungan diplomatik) dalam periode waktu dan tujuan tertentu.

Negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik, seperti Indonesia dengan Israel, maka Visa tidak bisa didapat karena antara negara tersebut tidak memiliki hubungan diplomatik.

Visa Republik Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 dari tanggal pengeluaran. Izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada saat izin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan.

b. Jenis-jenis Visa

1) Tourist Visa (Visa kunjungan wisata), diberikan untuk tujuan kunjungan wisata
Business single/multiple Visa (Visa untuk tujuan Bisnis), diberikan untuk tujuan kunjungan kerja/bisnis dan bukan ijin bekerja. bedanya single dan multiple disini maksudnya multiple entry, yaitu masuk keluar lebih dari satu kali
2) Socio-Cultural Visa (Visa kunjungan keluarga), diberikan untuk tujuan kunjungan keluarga
3) Limited Stay Permit/Working Visa (Visa untuk tujuan bekerja), diberikan untuk tujuan bekerja
4) Transit Visa (Visa transit), diberikan untuk seseorang yang dalam perjalanan antar negara dan transit di suatu negara, misalnya penumpang kapal pesiar dari Australia tujuan Hongkong transit di Malaysia
5) Diplomatic and Service Visa (Visa untuk tujuan Diplomatik, Pemerintahan), diberikan untuk tujuan diplomatik
6) Visa On Arrival (VOA), diberikan pada saat seseorang dari negara tertentu telah masuk ke negara tujuan tertentu. misalnya warga negara dari Jepang yang akan pergi ke Indonesia bisa mengurus Visa pada saat kedatangan di Indonesia.

2. PASPOR

a. Pengertian

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

b. Jenis-jenis Paspor

1) Paspor Biasa, yaitu Paspor untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan HAM.
2) Paspor Diplomatik, yaitu paspor utnuk tujuan diplomatik. pemegang pasport ini memiliki kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
3) Paspor Dinas/Resmi, Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
4) Paspor Orang Asing, yaitu paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
5) Paspor Kelompok, yaitu Paspor yang diberikan untuk sekelompok orang misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

3. FISKAL LUAR NEGERI

a. Pengertian

Fiskal Luar Negeri adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (Indonesia) yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Yang dibebaskan dari Pembayaran Fiskal Luar Negeri

Bebas secara langsung (langsung menuju ke konter fiskal sebelum imigrasi dengan menunjukkan paspor dan boarding pass) :
1. Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun.
2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan.
3. Pejabat Perwakilan Diplomatik.
4. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.
5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card) sepanjang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
6. Jemaah Haji yang penyelenggarannya dilakukan oleh instansi yang berwenang.
7. Pelintas batas jalan darat.
8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
WP OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bebas dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)

c. Tarif

Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010, tarif Fiskal Luar Negeri adalah sebesar Rp 2.500.000,00 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 1.000.000,00 dengan menggunakan angkutan laut.
Mulai 1 Januari 2011, Fiskal Luar Negeri tidak diberlakukan lagi.

Tahap pembuatan visa dan paspor jujur gw belum pernah ngurus langsung, paling cuma nyiapin data n minta biro jasa buat ngurus.Setau gw sih prosesnya seperti ini :

Tahap pembuatan Paspor (Biasa):
1. Datang ke Kantor Imigrasi wilayah anda tinggal (JakTim,
JakBar, JakSel, JakUt atau JakPus);
2.Lengkapi dokumen jati diri (kartu keluarga, KTP atau surat
keterangan dari instansi terkait);
3.Mengisi formulir yang disediakan untuk aplikasi paspor
(tentunya tidak gratis);
4. Bayar biaya pembuatan paspor;
5. Menunggu beberapa hari utk mengambil paspor disertai
resi bukti permintaan paspor baru..

Tahap pengurusan Visa:
1. Datang ke Perwakilan/Kedubes/Kosulat negara tujuan;
2. Mengisi formulir yang disediakan (biasanya gratis);
3. Melengkapi dokumen-dokumen (Paspor,surat keterangan
dari instansi yang mengirim, pasfoto beberapa buah,surat
jaminan khusus bagi negara-negara tertentu dlsb);untuk perwakilan negara tertentu ada wawancara
4. Membayar biaya visa (bervariasi tergantung visa apa
yang di minta);
5. Mengambil visa dengan menunjukkan resi pengajuan per-
mohonan visa.